Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Diklat Penguatan Kepala Sekolah - Hallo sahabat Sekolah Masak Dan Akademi Tata Boga, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diklat Penguatan Kepala Sekolah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INFO GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diklat Penguatan Kepala Sekolah
link : Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Baca juga


Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018

Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 ayat:
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah; 

Pendidikan dan pelatihan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Nah bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.
Adapun persyaratan calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
1. Belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
2. Belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
3. Diangkat sebelum 9 April 2018
4. Sudah memiliki sertifikat Pendidik

Diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia

Demikian informasi mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini
Sumber : Fb



























Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Salinan Lampiran I,II,III,IV,V download disini

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.



Demikianlah Artikel Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Sekianlah artikel Diklat Penguatan Kepala Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diklat Penguatan Kepala Sekolah dengan alamat link https://www.blog.ncsaindonesia.com/2019/07/diklat-penguatan-kepala-sekolah.html

Posting Komentar

0 Komentar