Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan - Hallo sahabat Sekolah Masak Dan Akademi Tata Boga, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INFO PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
link : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Baca juga


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini juga ada terdapat istilah : 
Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari yang artinya
Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.

Pada Pasal 9 Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 disebutkan juga  Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus,dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan,dan dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan
Selengkapnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 download disini


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.



Demikianlah Artikel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan alamat link https://www.blog.ncsaindonesia.com/2019/07/peraturan-pemerintah-pp-nomor-46-tahun.html

Posting Komentar

0 Komentar